BANDAR LAMPUNG- Atas instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, SMA Perintis 2 Bandar Lampung akhirnya menyerahkan ijazah siswa setelah 5 tahun.
Thomas mengatakan, setelah menerima laporan Ketum Garuda Berwarna Nusantara (GBN) Johan Syahril pada Jumat 23 Oktober 2026bahwa sekolah itu menahan ijazah siswa selama 5 tahun, ia langsung mengambil langkah cepat.
Thomas menghubungi kepala sekolah dan menginstruksikan agar segera menyerahkan ijazah siswa berinisial FN dengan NIS 57xx dan NISN 0028670xxx yang lulus pada tahun ajaran 2020/2021.
Hingga akhirnya, Senin 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00, siswa dan orangtuanya bernama Rudi Wahyudi, mengambil ijazah di sekolah tersebut.
“Alhamdulillah ijazah anak saya sudah diberikan. Terimakasih Kadisdikbud Pak Thomas dan Ketum GBN Pak Johan,” ujar Rudi, ditemui di kediamannya, Kuripan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
Sanksi Sekolah Tahan Ijazah
Tindakan SMA Perintis 2 Bandar Lampung yang menahan ijazah bahkan hingga 5 tahun lamanya mesti mendapat sanksi.
Sebab, mengabaikan instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dikeluarkan pada Februari 2025, belum lama setelah Mirza dilantik sebagai gubernur.
Gubernur menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung telah diinstruksikan untuk memastikan tidak ada lagi ijazah lulusan SMA/SMK yang tertahan karena tunggakan biaya komite atau administrasi sekolah.
Juga ada soal pemutihan Tunggakan biaya bagi siswa kurang mampu di sekolah negeri, dilakukan pemutihan atau pembebasan tunggakan biaya agar mereka bisa langsung mengambil ijazah aslinya.
Instruksi itu juga menyebutkan sanksi tegas bagi pelanggar. “Meski ijazah sudah diserahkan, tapi Disdikbud Provinsi Lampung mesti memberi sanksi berat bagi sekolah atau kepala sekolah yang terbukti masih membandel dan menahan ijazah siswa. Ini untuk efek jera agar tidak terulang, termasuk jika ada si sekolah lain,” tegas Ketum Garuda Berwarna Nusantara (GBN) Johan Syahril. (*)


