BANDAR LAMPUNG – Tindakan SMA Perintis 2 Bandar Lampung yang menahan ijazah bahkan hingga 5 tahun lamanya sangat berseberangan dengan spirit Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza membuktikan kepedulian yang tinggi terhadap dunia pendidikan. Salah satunya, mengeluarkan instruksi pelarangan pihak sekolah menahan ijazah dengan alasan belum membayar SPP atau soal keuangan lainnya.
Instruksi ini demi keberlangsungan pendidikan atau pengembangan siswa yang telah lulus.
Instruksi itu dikeluarkan pada Februari 2025, belum lama setelah Mirza dilantik sebagai gubernur.
Gubernur menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung telah diinstruksikan untuk memastikan tidak ada lagi ijazah lulusan SMA/SMK yang tertahan karena tunggakan biaya komite atau administrasi sekolah.
Juga ada soal pemutihan Tunggakan biaya bagi siswa kurang mampu di sekolah negeri, dilakukan pemutihan atau pembebasan tunggakan biaya agar mereka bisa langsung mengambil ijazah aslinya.
Instruksi itu juga menyebutkan sanksi tegas bagi pelanggar. “Pihak Disdikbud Provinsi Lampung mesti memberi sanksi berat bagi sekolah atau kepala sekolah yang kedapatan masih membandel dan menahan ijazah siswa,” tegas Ketum Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN) Johan Syahril, Minggu 25 Oktober 2026.
Diketahui SMA Perintis 2 Bandar Lampung menahan ijazah dan berlangsung hingga 5 tahun. Siswa berinisial FN dengan NIS 57xx dan NISN 0028670xxx lulus pada tahun ajaran 2020/2021. Namun, hingga Jumat 23 Oktober 2026, pihak sekolah masih menahan ijazahnya.
Menurut Rudi, ijazah anaknya masih ditahan dikarenakan belum melunasi pembayaran SPP.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMA Perintis 2 Bandar Lampung saat periode kelulusan itu, Zainuri yang dihubungi di nomor 08218669xxxx tidak memberikan respons. (*)


