BANDAR LAMPUNG- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melaksanakan razia narkoba ke Tempat Hiburan Malam,Sabtu 15 Oktober 2026 pukul 23.00 Wib – 03.00 Wib.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin, S.Pd., S.H., M.H. menjelaskan, razia narkoba ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan pengunjung, serta melakukan tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai mengkonsumsi narkoba.
Personel yang dlibatkan dalam kegiatan razia narkoba sebanyak 54 personel yang terdiri dari Ditresnarkoba 33 personel, POM AD 3, POM AL 2, Bid Propam 3, Bid Dokkes 2, Bid Humas 2, Dit Samapta 6, BNNP Lampung 2.
Razia dilakukan di Karaoke Kenan, Karaoke JTA, Karaoke Popp, Kafe WLounge, Kafe D’Jazz, Kafe Shoutbank.
Kegiatan razia narkoba di tempat hiburan malam diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Narkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama, S.Sos., M.H.
Dari kegiatan razia narkoba tersebut, Tim gabungan melakukan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan sebanyak 42 (empat puluh dua). Dengan hasil pemeriksaan urine 6 (enam) orang positif mengandung narkoba. Identitasnya RN (26), MY (26), RS (33), LP (38), TY (26), MKS (28).
Tim selanjutnya memberikan himbauan kepada seluruh pengunjung untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (*)


