Lompat ke konten
Home » GBN Apresiasi Polresta Bandar Lampung Sita Sabu Senilai 3,5 Miliar dari Apartemen di Bumi Waras

GBN Apresiasi Polresta Bandar Lampung Sita Sabu Senilai 3,5 Miliar dari Apartemen di Bumi Waras

BANDAR LAMPUNG– Ketua Umum Garuda Nusantara Berwarna (GBN) Johan Syahril mengapresiasi oengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 3,6 kilogram.

Pengungkapan barang haram dengan nilai sekitar Rp 3,5 Miliar oleh Satresnarkoba Polresta itu dari sebuah apartemen di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Johan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan itu juga tidak terlepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat yang memberikan informasi,” jelas Johan, Kamis 15 Oktober 2026.

Johan berharap, polisi tersebut tidak berhenti di sini saja. Namun, menjadi pemacu bagi kepolisian untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang terlarang.

“Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu capaian positif kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru,” kata Johan

Ia menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat perlu terus diperkuat agar peredaran narkotika dapat ditekan.

Johan menambahkan, GBN mendukung upaya kepolisian dan BNN dalam memberantas narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Diketahui, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial TS (36), AW (33), dan RF (36). Total barang bukti yang disita mencapai 3.599,7 gram sabu dengan nilai diperkirakan sekitar Rp3,5 miliar.

Ketiganya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan