BANDAR LAMPUNG— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2025 memicu desakan publik.
LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut tuntas proyek Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
Berdasarkan audit BPK, proyek yang dikerjakan CV MB melalui kontrak tanggal 14 Agustus 2025 tersebut mencatat dua persoalan krusial.
Pertama, keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 77 hari kalender yang memicu sanksi denda Rp752,36 juta. Dari nilai itu, pihak rumah sakit baru mengembalikan Rp352,36 juta ke kas BLUD pada 13 Mei 2026. Sehingga masih menyisakan tunggakan denda Rp400 juta.
Kedua, ketidaksesuaian volume dan spesifikasi fisik bangunan yang mengakibatkan kelebihan bayar Rp204,66 juta. Meski penyedia telah mengembalikan Rp25 juta pada pertengahan Mei 2026, negara masih dirugikan Rp179,66 juta.
Secara total, BPK mencatat potensi kerugian negara yang masih tertunggak mencapai Rp579,66 juta.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menegaskan pengembalian sebagian kerugian tidak serta-merta menggugurkan indikasi pidana. Ia merujuk Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pemulihan kerugian finansial negara tidak menghapus ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea),” ujar Ashari.
MTM mengaku telah melayangkan pengaduan pada Januari dan Juli 2026. Pihaknya meminta Kejati Lampung, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain memanggil kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MTM meminta aparat membongkar keterlibatan para pengambil kebijakan puncak agar penanganan kasus tidak berhenti pada pejabat tingkat bawah.
“Jangan hanya menyasar pelaksana di bawah. Bongkar siapa pengambil kebijakan puncaknya,” tandasnya. (*)


